ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KELUARGA MASJID
KAWASAN INDUSTRI
PT. NIKOMAS GEMILANG
RANCANGAN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN
KELUARGA MASJID AL MUHAJIRIN
BAGIAN I
ANGGARAN DASAR
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Nama
Nama
organisasi ini adalah Dewan Keluarga Masjid Al-Muhajirin Kawasan Industri PT.
Nikomas Gemilang, disingkat DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang
Pasal 2 Bentuk
Bentuk
organisasi DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang adalah
gabungan organisasi Pengurus Masjid di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
dan Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
Pasal 3 Waktu
DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang didirikan di Serang pada tahun 1993, seiring dengan beroperasinya
kegiatan produksi di perusahaan, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 4 Lambang
Lambang
DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT.
Nikomas Gemilang bermakna sebagai symbol pemersatu umat islam yang bekerja di
Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
Pasal 5 Ikrar
(1) Ikrar DKM
Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang adalah pendorong dan
penggugah semangat dalam membangun keikhlasan untuk melakukan dakwah
(2) Ikrar DKM
Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang berbunyi sebagai berikut:
1. Kami DKM
Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang bertekad menegakkan
kalimat ‘Laa illaha illallah muhammad
rasulullah’
2. Kami DKM
Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang bertekad untuk selalu
berusaha berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Al-Hadist serta taat menjalankan
syariat islam
3. Kami DKM
Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang bertekad memperkokoh ukhuwah
islamiyah dan kerukunan antar umat beragama
4. Kami DKM
Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang menjunjung tinggi azas
musyawarah mufakat
5. Kami DKM
Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang mengutamakan kepentingan
bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan
BAB II KEORGANISASIAN
Pasal 6 Dasar Hukum
Dasar
Hukum DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang adalah Al-Qur’an
dan Al-Hadist
Pasal 7 Sifat
DKM
Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang bersifat agamis,
independent, terbuka, mufakat, sosial, bertanggung jawab dan professional serta
berorientasi pada kemaslahatan umat
Pasal 8 Kedaulatan
Kedaulatan
tertinggi berada di tangan jamaah dan dilaksanakan menurut ketentuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 9 Wilayah Hukum
Wilayah
hukum DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang berlaku untuk
semua pekerja yang beragama islam di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
BAB III
VISI, MISI & FUNGSI
Pasal 10
Visi
Visi DKM Al-Muhajirin
Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang adalah membentuk masyarakat industri yang
islami dan meningkatkan produktifitas kerja melalui ketaatan beribadah di
perusahaan Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dan sekitarnya
Pasal 11
Misi
Misi DKM Al-Muhajirin Kawasan
Industri PT. Nikomas Gemilang yaitu:
1. Menghimbau
pihak managemen, Staf dan Direktur untuk berperan aktif dalam membantu kegiatan
dakwah
2. Bersama
dengan instansi pemerintah dan non pemerintah dalam upaya menumbuhkembangkan
kegiatan dakwah
3. Memotivasi
pekerja untuk membentuk masyarakat industri yang islami, tekun dalam beribadah
dan professional dalam bekerja
Pasal 12
Fungsi
DKM
Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang berfungsi sebagai sarana
untuk mengkoordinasi, meningkatkan potensi dan komunikasi untuk menyatukan
seluruh umat islam di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dan sekitarnya
BAB IV STRUKTUR & WEWENANG PENGURUS
Pasal 13
Struktur
(1) Struktur
organisasi DKM Al-Muhajirin Kawasan
Industri PT. Nikomas Gemilang adalah merupakan susunan kepengurusan organisasi
DKM Al-Muhajirin di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang yang berdasar
pada Keputusan Mentri Agama No. …../……
(2) Pengaturan
lebih lanjut tentang struktur organisasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) tersebut diatur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga
Pasal 14 Wewenang Pengurus
Wewenang
pengurus di masing-masing tingkatan organisasi DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang diatur sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga
BAB V MUSYAWARAH & RAPAT
Pasal 15 Musyawarah
Reorganisasi DKM Al-Muhajirin
Musyawarah reorganisasi DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT.
Nikomas Gemilang adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam menentukan arah dan
kebijakan DKM Al-Muhajirin Kawasan
Industri PT. Nikomas Gemilang
Pasal 16 Musyawarah
Reorganisasi Masjid Al-Muhajirin
Musyawarah reorganisasi Pengurus Masjid Al-Muhajirin adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam menentukan arah dan kebijakan Masjid
Al-Muhajirin
Pasal 17
Musyawarah Reorganisasi Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
Musyawarah reorganisasi Yayasan
Al-Muhajirin Nikomas Gemilang adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam menentukan
arah dan kebijakan Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
Pasal 18
Musyawarah Luar Biasa DKM Al-Muhajirin
(1) Musyawarah
luar biasa adalah musyawarah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa
(2) Musyawarah
luar biasa diselenggarakan atas dasar;
a.
Permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari lembaga organisasi dalam DKM Al-Muhajirin di
Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
b.
Kepengurusan DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang tinggal 1/3 dari jumlah pengurus yang tercantum
dalam SK Pengangkatan Pengurus dari Kementrian Agama kabupaten serang
Pasal 19
Rapat Kerja DKM Al-Muhajirin
Rapat yang
diselenggarakan untuk membahas dan mengevaluasi program kerja DKM Al-Muhajirin
Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
Pasal 20
Rapat Kerja Masjid Al-Muhajirin
Rapat yang
diselenggarakan untuk membahas dan mengevaluasi program kerja Masjid
Al-Muhajirin
Pasal 21
Rapat Kerja Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
Rapat yang
diselenggarakan untuk membahas dan mengevaluasi program kerja Yayasan
Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
Pasal 22
Rapat Pleno DKM Al-Muhajirin
Rapat yang
diselenggarakan oleh DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
bersama pengurus masjid Al-Muhajirin dan Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
untuk membahas teknis pelaksanaan program kerja
Pasal 23
Rapat Intern Masjid Al-Muhajirin
Rapat yang
diselenggarakan oleh masing-masing Masjid Al- Muhajirin
Pasal
24 Rapat Intern Yayasan Al-Muhajirin
Nikomas Gemilang
Rapat yang
diselenggarakan oleh Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
Pasal 25
Rapat Intern Bidang DKM Al-Muhajirin
Rapat yang diselenggarakan oleh
masing-masing bidang dalam DKM
Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal 26
Keanggotaan
Anggota
DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang adalah setiap orang
islam yang bekerja di Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 27
Sumber Keuangan
Keuangan DKM Al-Muhajirin Kawasan
Industri PT. Nikomas
Gemilang bersumber dari:
1. Infaq,
sodaqoh, Wakaf dan Hibah
2. Usaha-usaha
lain yang sah dan tidak bertentangan dengan syariat islam
Pasal 28 Laporan Keuangan
(1) Laporan
keuangan DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dilaporkan
secara tertulis kepada jamaah melalui tiap-tiap Masjid Al-Muhajirin setiap 3
bulan sekali
(2) Laporan
keuangan masing-masing Masjid Al-Muhajirin dilaporkan kepada jamaah satu bulan
satu kali sebelum pelaksanaan sholat jum’at minggu pertama secara lisan dan
tertulis
(3) Laporan
keuangan Masjid Al-Muhajirin disampaikan ke DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri
PT. Nikomas Gemilang pada saat kunjungan kerja ke masing-masing Masjid
Al-Muhajirin setiap 4 bulan sekali
(4) Laporan
keuangan Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang disampaikan ke DKM Al-Muhajirin
Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang setiap 3 bulan sekali
Pasal 29 Kontrol dan
Pemeriksaan Keuangan
Setiap anggota berhak melakukan kontrol dan pemeriksaan
keuangan organisasi setiap waktu dengan cara yang tertib.
BAB VIII
SANKSI-SANKSI
Pasal 30
Sanksi Anggota
Setiap
anggota DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dapat dikenakan
sanksi karena melanggar suatu ketentuan dalam AD/ART atau peraturan organisasi
Pasal 31
Sanksi Pengurus
Setiap pengurus DKM Al-Muhajirin
Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dapat dikenakan sanksi
organiasi karena;
1. Melanggar
ketentuan dalam AD / ART atau peraturan organisasi
2. Pengurus
tidak aktif dalam kurun waktu 6 bulan
3. Tidak
mentaati kesepakatan atau keputusan organisasi
4. Menyalahgunakan
wewenang untuk kepentingan pribadi
5. Terbukti mengunakan
hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi mengakibatkan kerugian
organisasi
BAB IX PERATURAN PERALIHAN
Pasal 33
Peraturan Peralihan
Peraturan-peraturan
yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar.
BAB X PENUTUP
Pasal 34 Penutup
(1) Hal-hal
yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi
(2) Anggaran
Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
BAGIAN II
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I STRUKTUR
Pasal 1 Struktur organisasi DKM Al-Muhajirin
(1) Susunan
Pengurus DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang terdiri atas:
a. Pelindung
b. Dewan
Kehormatan dan Pakar
c. Ketua Umum
d. Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Ketua DKM
Bidang
g. Anggota-anggota Bidang
(2)
Bagan Organisasi (terlampir)
(3) Pelindung
DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang terdiri atas:
a. Muspika
b. Pimpinan Perusahaan
c. PSP-SPN
(4) Dewan
Kehormatan dan Pakar DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang terdiri atas:
a. Kementrian Agama Kabupaten
Serang
b. MUI Kecamatan Kibin
c. Tokoh Masyarakat
(5) Pengurus
DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang terdiri dari Pengurus
Pleno dan Pengurus Harian
(6) Pengurus
Pleno adalah seluruh pengurus DKM, pengurus Masjid dan pengurus Yayasan
(7)
Pengurus Harian terdiri atas:
a. Ketua Umum
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Wakil Ketua DKM Bidang
(8) Tugas dan
wewenang DKM Al-Muhajirin Kawasan
Industri PT. Nikomas Gemilang
a. Menyusun,
menetapkan dan merevisi AD/ART
b. Menetapkan
pedoman penyusunan peraturan organisasi
c. Melaksanakan
musyawarah reorganisasi
d.
Membentuk dan membubarkan pengurus Masjid
e. Mengukuhkan
pengurus Masjid, Yayasan Al-Muhajirin
f. Mengangkat dan
memberhentikan pengurus Yayasan
Pasal 2
Struktur organisasi Pengurus Masjid Al-Muhajirin
(1)
Susunan Pengurus Masjid Al-Muhajirin
terdiri atas:
a. Pelindung
b. Pembina
c. Ketua
d. Sekretaris
e. Bendahara
f. Ketua-ketua Bidang
(2)
Bagan Organisasi (terlampir)
(3) Pelindung
Masjid Al-Muhajirin adalah DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang
(4) Pembina
Masjid Al-Muhajirin adalah tokoh masyarakat masing-masing Masjid:
(5) Pengurus
Masjid Al-Muhajirin terdiri dari Pengurus Pleno dan Pengurus Harian
(6) Pengurus
Pleno adalah seluruh pengurus Masjid Al-Muhajirin
(7)
Pengurus Harian terdiri atas:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua–ketua Bidang
(8)
Tugas dan wewenang Ta’mir Masjid Al-Muhajirin
a. Melaksanakan
kegiatan peribadatan dan pendidikan
b. Melakukan
kaderisasi pengurus
c. Menjaga dan
merawat inventaris masjid
d.
Melaksanakan program dan tugas dari DKM Al-Muhajirin Kawasan
Industri PT. Nikomas Gemilang
Pasal 3
Struktur organisasi Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
(1)
Susunan Pengurus Yayasan Al-Muhajirin
Nikomas Gemilang terdiri atas
a. Pembina
b. Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Pengawas
(2)
Bagan Organisasi (terlampir)
(3) Pembina
Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang adalah organ Yayasan yang mempunyai
kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pegawas
(4) Pengurus
Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang organ Yayasan yang melaksanakan
kepengurusan yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan
bendahara
(5) Pegawas
Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang adalah organ Yayasan yang bertugas
melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada pengurus dalam menjalankan
kegiatan Yayasan
(6)
Tugas dan wewenang Yayasan Al-Muhajirin
Nikomas Gemilang
a. Mengelola
bidang
Pasal 4
Penjelasan tentang struktur
(1) Pelindung
adalah lembaga yang menjamin eksistensi masing-masing tingkat organisasi DKM
Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
(2)
Tugas dan wewenang pelindung:
a.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program-program kegiatan masing-masing
tingkat organisasi DKM AAl-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
b.
Membantu kelancaran pelaksanaan program kegiatan baik secara moril maupun
materiil
(3) Dewan
Kehormatan dan Pakar adalah lembaga dan atau individu yang dibentuk dan
ditunjuk oleh musyawarah reorganisasi DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT.
Nikomas Gemilang
(4)
Tugas dan wewenang Dewan Kehormatan dan
Pakar
a. Mengevaluasi
kinerja pengurus masing-masing tingkat organisasi DKM Al-Muhajirin Kawasan
Industri PT. Nikomas Gemilang
b.
Mengevaluasi program kerja masing-masing tingkat organisasi DKM Al-Muhajirin
Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
BAB II
ATURAN MENGENAI MASA BAKTI DAN JABATAN
Pasal 5 Masa Bakti & Pelantikan
(1) Masa bakti
suatu jabatan yang disandang melalui pemilihan atau penunjukkan, dimulai pada
tanggal reorganisasi dan berakhir hingga tanggal reorganisasi berikutnya
(2) Masa bakti
kepengurusan baik karena dipilih atau ditunjuk akan berakhir dengan sendirinya
pada tanggal kepengurusan tersebut dibubarkan atau dilaksanakan reorganisasi
atau yang bersangkutan keluar atau dikeluarkan dari organisasi
(3) Masa bakti
kepengurusan DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang dalam kurun waktu 3 tahun
(4) Masa bakti
kepengurusan Masjid Al-Muhajirin dalam kurun waktu 2 tahun
(5) Masa bakti
kepengurusan Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang dalam kurun waktu 5 tahun
(6) Apabila
telah menjabat selama 2 periode maka dengan sendirinya tidak dapat mengajukan
atau diajukan kembali sebagai ketua
Pasal 6 Pengisian Lowongan Jabatan
(1) Dalam hal
ketua umum DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dan
masing-masing tingkatan organisasi berhalangan tetap, seperti: meninggal,
berhenti atau diberhentikan tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa
jabatannya, maka ia digantikan oleh salah satu wakil ketua DKM bidang sesuai
dengan kesepakatan dan keputusan dalam musyawarah luar biasa sampai habis masa
jabatannya
(2) Dalam hal
salah satu pengurus selain ketua umum/ketua berhalangan tetap, jika dipandang
perlu dapat dilakukan penggantian yang ditetapkan melalui rapat intern di
masing-masing tingkatan organisasi
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 7 Hak Pengurus
Setiap pengurus berhak:
1. Memperoleh
perlakuan yang sama
2. Mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan
3. Memilih
dan dipilih
4. Memperoleh
perlindungan dan pembelaan
5. Memperoleh
pendidikan dan pelatihan
6. Memperoleh
penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri
7. Tunjangan
kesejahteraan
1.
Pasal 8 Kewajiban Pengurus
Setiap pengurus berkewajiban:
1. Melaksanakan
segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
keputusan dan kebijakan organisasi.
2. Menjaga eksistensi
organisasi
3. Memberikan
pertangunggjawaban pada musyawarah reorganisasi
4. Pengurus
harus bisa menjadi suri tauladan yang baik bagi jamaah
BAB IV MUSYAWARAH & RAPAT
Pasal 9 Musyawarah Reorganisasi DKM Al-Muhajirin
(1) Musyawarah
reorganisasi DKM Al-Muhajirin diselenggarakan oleh team reorganisasi (Steering
Committee dan Organizing Committee) yang di bentuk oleh DKM Al-Muhajirin
Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
(2) Musyawarah
reorganisasi DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dilaksanakan
dalam kurun waktu 3 tahun
(3) Tempat
musyawarah reorganisasi DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
adalah di salah satu Masjid Al-Muhajirin yang berada di Kawasan Industri
PT.Nikomas Gemilang atau di tempat yang telah disepakati oleh team reorganisasi
(4) Petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis musyawarah reorganisasi DKM Al-Muhajirin
Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang di atur di dalam Tata tertib no.
01/TT/MR/DKM/NKG/BULAN/TAHUN
Pasal 10 Musyawarah
Reorganisasi Ta’mir Masjid Al-Muhajirin
(1) Musyawarah
reorganisasi Ta’mir Masjid Al-Muhajirin diselenggarakan oleh team reorganisasi
Steering Committee yang dibentuk oleh DKM Al-Muhajirin dan Organizing Committee
yang di bentuk oleh Ta’mir Masjid Al-Muhajirin
(2) Musyawarah
reorganisasi Ta’mir Masjid Al-Muhajirin dilaksanakan dalam kurun waktu 2 tahun
(3) Tempat
musyawarah reorganisasi Ta’mir Masjid Al-Muhajirin adalah di masing-masing
masjid Al Muhajirin yang berada di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang atau
di tempat yang telah disepakati oleh team reorganisasi
(4) Petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis musyawarah reorganisasi Ta’mir Masjid
Al-Muhajirin di atur di dalam Tata tertib no.02/TT/MR/TM/NKG/BLN/TAHUN
Pasal 11
Musyawarah Reorganisasi Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
(1) Musyawarah
reorganisasi Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang diselenggarakan oleh team
reorganisasi Steering Committee yang dibentuk oleh DKM dan Organizing Committee
yang di bentuk oleh Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
(2) Musyawarah
reorganisasi Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang dilaksanakan dalam kurun
waktu 5 tahun
(3) Tempat
musyawarah reorganisasi Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang adalah di salah
satu Masjid Al- Muhajirin yang berada di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
atau di tempat yang telah disepakati oleh team reorganisasi
(4) Petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis musyawarah reorganisasi Yayasan Al-Muhajirin
Nikomas Gemilang di atur di dalam Tata tertib no.03/TT/MR/YYSBLN /THN
Pasal 12
Musyawarah Luar Biasa DKM Al-Muhajirin
(1) Musyawarah
Luar Biasa DKM Al-Muhajirin diselenggarakan oleh DKM Al-Muhajirin Kawasan
Industri PT. Nikomas
Gemilang
(2) Musyawarah
Luar Biasa DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang dilaksanakan dalam kurun waktu yang tidak ditentukan
(3) Tempat
musyawarah Luar Biasa DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
adalah di salah satu Masjid Al-Muhajirin yang berada di Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang atau di tempat yang telah disepakati oleh team MUSLUBIS.
(4) Petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis musyawarah reorganisasi DKM Al-Muhajirin
Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang di atur dalam Tata tertib
no.04/TT/ML/DKM/NKG/BLN /THN
Pasal 13
Rapat Kerja DKM Al-Muhajirin
(1) Rapat
kerja DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang diselenggarakan
oleh DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
(2) Rapat
kerja DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun sekali
(3) Tempat
rapat kerja DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang adalah di
salah satu Masjid Al-Muhajirin yang berada di Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang atau di tempat yang telah disepakati oleh pengurus DKM Al-Muhajirin
Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
(4) Petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis rapat kerja DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri
PT. Nikomas Gemilang di atur dalam Tata tertib no. …../…..
Pasal 14 Rapat Kerja Ta’mir
Masjid Al-Muhajirin
(1) Rapat
kerja Ta’mir Masjid Al Muhajirin diselenggarakan oleh Ta’mir Masjid
Al-Muhajirin
(2) Rapat
kerja Ta’mir Masjid Al-Muhajirin dilaksanakan dalam kurun waktu 6 bulan sekali
(3) Tempat
rapat kerja Ta’mir Masjid Al-Muhajirin adalah di masing-masing Masjid
Al-Muhajirin yang berada di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang atau di
tempat yang telah disepakati oleh pengurus
(4) Petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis rapat kerja Ta’mir Masjid Al-Muhajirin di atur
dalam Tata tertib no. …../…..
Pasal 15
Rapat Kerja Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
(1) Rapat
kerja Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang diselenggarakan oleh pengurus
Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
(2) Rapat
kerja Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang dilaksanakan dalam kurun waktu 6
bulan satu kali
(3) Tempat
rapat kerja Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang adalah di salah satu Masjid
Al-Muhajirin yang berada di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang atau di tempat yang
telah disepakati oleh pengurus
(4) Petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis rapat kerja Yayasan Al-Muhajirin Nikomas
Gemilang di atur di dalam Tata tertib no. …../…..
Pasal 16
Rapat Pleno DKM Al-Muhajirin
(1) Rapat
pleno DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang diselenggarakan
oleh DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri
PT. Nikomas
Gemilang
(2) Rapat
pleno DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dilaksanakan dalam
waktu yang tidak ditentukan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali
(3) Tempat
rapat pleno DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang adalah di
salah satu Masjid Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang yang
berada di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang atau di tempat yang telah
disepakati oleh pengurus DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang
(4) Petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis rapat pleno DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri
PT. Nikomas Gemilang di atur di dalam Tata tertib no. …../…..
Pasal 17 Rapat Intern Ta’mir
Masjid Al-Muhajirin
(1) Rapat
intern Ta’mir Masjid Al-Muhajirin diselenggarakan oleh Ta’mir Masjid
Al-Muhajirin
(2) Rapat
intern Ta’mir Masjid Al-Muhajirin dilaksanakan dalam waktu yang tidak ditentukan
(3) Tempat
rapat intern Ta’mir Masjid Al-Muhajirin adalah di masing-masing Masjid Al-Muhajirin
yang berada di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang atau di tempat yang
telah disepakati oleh pengurus
(4) Petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis rapat intern Ta’mir Masjid Al-Muhajirin di atur
dalam peratoran organisasi (PO) Ta’mir no. …../…..
Pasal 18 Rapat Intern Yayasan
Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
(1) Rapat
intern Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang diselenggarakan oleh pengurus
Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
(2) Rapat
intern Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang dilaksanakan dalam waktu yang tidak ditentukan
(3) Tempat
rapat intern Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang adalah di salah satu Masjid
Al-Muhajirin yang berada di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang atau di
tempat yang telah disepakati oleh pengurus
(4) Petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis rapat intern Yayasan Al-Muhajirin Nikomas
Gemilang di atur dalam Tata tertib no. …../…..
Pasal 19 Rapat Intern Bidang
DKM Al-Muhajirin
(1) Rapat
intern bidang DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
diselenggarakan oleh pengurus bidang DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang
(2) Rapat
intern bidang DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
dilaksanakan dalam waktu yang tidak ditentukan sekurang-kurangnya 3 bulan
sekali
(3) Tempat
rapat intern bidang DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
adalah di salah satu masjid Al Muhajirin yang berada di Kawasan Industri PT.
Nikomas Gemilang atau di tempat yang telah disepakati oleh pengurus DKM
Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
(4) Teknis
pelaksanaan rapat intern bidang DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang sesuai dengan kesepakatan
anggota masing-masing bidang
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 20 Klasifikasi Anggota
(1) Anggota
DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dikelompokkan menjadi
a. Anggota
b. Jamaah tidak aktif
c. Jamaah aktif
d. Pengurus tidak aktif
e. Pengurus aktif
(2) Anggota
adalah setiap orang islam yang bekerja di Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang
(3) Jamaah
tidak aktif adalah anggota yang mengikuti kegiatan DKM Al- Muhajirin Kawasan
Industri PT. Nikomas Gemilang tetapi tidak secara terus menerus
(4) Jamaah
aktif adalah anggota yang mengikuti kegiatan DKM Al Muhajirin secara terus
menerus
(5) Pengurus
tidak aktif adalah anggota yang duduk dalam struktur kepengurusan tetapi tidak
aktif melaksanakan program DKM Al- Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang
(6) Pengurus
aktif ada lah anggota yang duduk dalam struktur kepengurusan dan aktif
melaksanakan program DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
Pasal 21 Hak Anggota
Setiap anggota berhak untuk:
1. Memberikan
suara
2. Mengeluarkan
pendapat
3. Mendapatkan
perlakuan yang sama di dalam organisasi
4. Mengikuti
semua kegiatan yang diselenggarakan DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang
Pasal 22 Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban untuk:
1. Mentaati
AD/ART, peraturan, keputusan dan kebijakan organisasi DKM Al-Muhajirin Kawasan
Industri PT. Nikomas Gemilang
2. Menjaga
nama baik organisasi
3. Berani
menentang setiap usaha dan tindakan dari siapa saja yang akan memecah belah
ukhuwah islamiyah
BAB VI KEUANGAN
Pasal 23
Penggunaan dan Pendistribusian uang
(1) Uang Kas
DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang digunakan untuk keperluan
a. Biaya
seluruh kegiatan DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang
b. Pengadaan sarana dan prasarana DKM
Al-Muhajirin Kawasan Industri
PT. Nikomas Gemilang
(2) Dana Usaha
DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang digunakan untuk keperluan
a.
Mengembangkan usaha DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
b. Sebagai
kas DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang
c. Sebagai
penambahan bantuan kesejahteraan pengurus
Pasal 24
Rekening Bank
Untuk
ketertiban sirkulasi penerimaan dan pengeluaran uang organisasi serta guna memudahkan
dalam pengawasannya maka DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang membuka rekening
Pasal 25
Pengambilan Uang dari Bank
Pengambilan uang dari bank oleh DKM
Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dilakukan dengan cek yang ditandatangani oleh
2 dari 3 orang pengurus yang ditunjuk atau diberi kuasa.
Pasal 26 Laporan dan Pembukuan
Keuangan
(1) Guna
ketertiban administrasi keuangan, setiap penerimaan dan pengeluaran uang
dicatat dalam pembukuan bendahara
(2) Bendahara
DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang membuat jurnal keuangan berdasarkan laporan
pemasukkan dan pengeluaran masing-masing bidang setiap bulan
(3) Pengelolaan
system keuangan di masing-masing tingkat organisasi DKM Al-Muhajirin Kawasan
Industri PT. Nikomas
Gemilang diatur dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal 27
Mekanisme Pengambilan & Penyetoran Uang oleh Pengurus
(1) Setiap
pengambilan uang ke bendahara DKM oleh setiap pengurus harus menggunakan bukti
pengambilan uang yang telah ditandatangani oleh ketua DKM dan atau pengurus
harian
(2) Setiap
penyetoran uang ke bendahara DKM dari pengurus harus menggunakan bukti
penyetoran yang ditandatangani oleh bendahara dan disertai stempel
BAB VII
SANKSI-SANKSI
Pasal 28
Sanksi Organisasi
Sanksi organisasi
dikenakan kepada pengurus DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang di semua tingkatan organisasi
yang melakukan tindakan indisipliner dalam bentuk;
1. Teguran
dengan lisan
2. Surat
Peringatan
3. Dikeluarkan
dari organisasi dan siap mempertanggung jawabkan tindakanya
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
Makna Lambang
(1) Warna
hijau tua melambangkan kedamaian dan kemakmuran
(2) Bingkai
segi lima melambangkan rukun islam, mendirikan sholat lima waktu dan ikatan
pemersatu umat
(3) Gambar
masjid yang tersusun atas tulisan Allah, Muhammad dan DKM Al Muhajirin
melambangkan komitmen DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang dalam menegakkan kalimatillah
melalui masjid
(4) Tulisan
Dewan Keluarga Masjid Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang yang melengkung dan terletak di atas
melambangkan DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas
Gemilang dalam menjalankan tugasnya dilandasi sikap ihsan, ikhlas, transparan
dan professional serta menjadi rahmatan lil ‘alamin bagi seluruh umat
(5) Tulisan
Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang yang diletakkan di bawah melambangkan DKM
Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang berada dalam kawasan
industri PT Nikomas Gemilang dan didukung sepenuhnya oleh perusahaan.
Pasal 30 Perubahan AD/ART
(1) AD/ART
dapat diubah atas dasar pembaharuan dan penyesuaian kebutuhan atau
penyempurnaan
(2) Perubahan
AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa
(3) Ketentuan
pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa sesuai aturan dalam Anggaran Dasar
Pasal 31 Pembubaran Organisasi
(1) Pembubaran
organisasi DKM Al Muhajirin dapat dilakukan seiring dengan berhentinya proses
produksi atau penutupan perusahaan
(2) Dalam hal
DKM Al Muhajirin dibubarkan, maka kekayaan organisasi secara otomatis menjadi
milik Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
Pasal 32
Peraturan Peralihan
Dalam hal
yang berkaitan dengan perubahan AD/ART ini maka masing-masing tingkat
organisasi DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang menyesuaikan diri
BAB IX PENUTUP
Pasal 33 Penutup
(1) Hal-hal
yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi dan keputusan serta kebijakan organisasi
(2) ART ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan